Saturday, May 8, 2010

Hukum Islam (beberapa di antaranya)

in the name of ALLOH

QS.an-Nur: 2-10
Dalam ayat-ayat ini Allâh menerangkan hukum-hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah Islam (Khalifah Muslimin), yaitu sebagai yang termaktub di bawah ini:

1. Orang-orang yang berbuat jahat (berzina), baik putera ataupun puteri, hendaklah didera (dipukul) 100 kali, dan tidak boleh menaruh hiba kasihan kepadanya. (Dalam Hadits, kalau orang berzina itu telah berkawin, maka hukumnya dirajam)

2. Laki-laki yan pezina tidak boleh berkawin, melainkan kepada perempuan yang pezina, begitu pula sebaliknya.

3. Orang yang menuduh perempuan yang baik (menjaga kehormatannya), sehingga dikatakannya perempuan itu berbuat jahat (berzina), sedang ia tidak mengadakan 4 orang saksi, maka ia didera 80 kali. Dengan ini teranglah, bahwa tiap-tiap orang yang menuduh seseorang berzina, maka ia mesti mengadakan saksi 4 orang laki-laki. Jika tidak begitu, maka ia didera 80 kali, supaya ia jangan berani menuduh orang dengan tidak ada keterangan yang sah.

4. Laki-laki yang menuduh isterinya berzina, sedang saksi tidak ada, melainkan dirinya sendiri, maka boleh ia bersumpah di hadapan hakim 4 kali yaitu katanya: "Saya menjadi saksi, dengan Allâh bahwa saya benar tentang tuduhan yang saya hadapkan kepada isteri saya itu." Pada kali yang kelima hendaklah disebutnya: "Kutuk Allâh atas saya, jika saya dusta tentang tuduhan itu."

5. Isteri yang tertuduh itu boleh pula mempertahankan dirinya, yaitu dengan bersumpah 4 kali, katanya: "Saya menjadi saksi dengan Allâh, bahwa suami saya ini dusta tentang tuduhannya kepada saya." Pada kali kelima disebutnya: " Kemurkaan Allâh atas saya, jika suami saya orang benar." Dengan jalan begini terlepaslah keduanya dari siksa dunia. Tetapi di akhirat akan disiksa Allâh siapa yang bersalah di antara keduanya.

No comments:

Post a Comment