Saturday, June 12, 2010

recite this!

in the name of ALLOH

Our Rabb! Bestow on us mercy from Yourself, and facilitate for us our affair in the right way.

QURA'AN
"Allâh berfirman, artinya, 'Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma'ruf & mencegah dari yang mungkar." (QS.Ali 'Imran [3]:104)

Tuesday, May 25, 2010

Tuesday, May 18, 2010

say it right: BISMILLAH...

in the name of ALLOH

HADITHS
"Ridhalah terhadap apa yang telah Allâh berikan kepadamu, niscaya kamu menjadi orang yg paling kaya." (Ibnu Masud)

Sunday, May 9, 2010

ennov's favo poem

in the name of ALLOH

Sempat aku bertanya,
adakah aku di balik hatiMu?
Terbesit di benak ini,
apakah aku termasuk dalam catatan khususMu?
Terpikir olehku,
benarkah aku ini hambaMu yang taat?

O Allâh, tunjuki kami di jalanMu yang lurus lagi terang,
agar kami tak was-was saat ingin beribadah,
tak ujub saat sedang beribadah,
dan tak riya saat terlihat beribadah.

MSRL's on 230809

Saturday, May 8, 2010

Hukum Islam (beberapa di antaranya)

in the name of ALLOH

QS.an-Nur: 2-10
Dalam ayat-ayat ini Allâh menerangkan hukum-hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah Islam (Khalifah Muslimin), yaitu sebagai yang termaktub di bawah ini:

1. Orang-orang yang berbuat jahat (berzina), baik putera ataupun puteri, hendaklah didera (dipukul) 100 kali, dan tidak boleh menaruh hiba kasihan kepadanya. (Dalam Hadits, kalau orang berzina itu telah berkawin, maka hukumnya dirajam)

2. Laki-laki yan pezina tidak boleh berkawin, melainkan kepada perempuan yang pezina, begitu pula sebaliknya.

3. Orang yang menuduh perempuan yang baik (menjaga kehormatannya), sehingga dikatakannya perempuan itu berbuat jahat (berzina), sedang ia tidak mengadakan 4 orang saksi, maka ia didera 80 kali. Dengan ini teranglah, bahwa tiap-tiap orang yang menuduh seseorang berzina, maka ia mesti mengadakan saksi 4 orang laki-laki. Jika tidak begitu, maka ia didera 80 kali, supaya ia jangan berani menuduh orang dengan tidak ada keterangan yang sah.

4. Laki-laki yang menuduh isterinya berzina, sedang saksi tidak ada, melainkan dirinya sendiri, maka boleh ia bersumpah di hadapan hakim 4 kali yaitu katanya: "Saya menjadi saksi, dengan Allâh bahwa saya benar tentang tuduhan yang saya hadapkan kepada isteri saya itu." Pada kali yang kelima hendaklah disebutnya: "Kutuk Allâh atas saya, jika saya dusta tentang tuduhan itu."

5. Isteri yang tertuduh itu boleh pula mempertahankan dirinya, yaitu dengan bersumpah 4 kali, katanya: "Saya menjadi saksi dengan Allâh, bahwa suami saya ini dusta tentang tuduhannya kepada saya." Pada kali kelima disebutnya: " Kemurkaan Allâh atas saya, jika suami saya orang benar." Dengan jalan begini terlepaslah keduanya dari siksa dunia. Tetapi di akhirat akan disiksa Allâh siapa yang bersalah di antara keduanya.

Hukum Islam (beberapa di antaranya)

in the name of ALLOH

QS.an-Nur: 2-10
Dalam ayat-ayat ini Allâh menerangkan hukum-hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah Islam (Khalifah Muslimin), yaitu sebagai yang termaktub di bawah ini:

1. Orang-orang yang berbuat jahat (berzina), baik putera ataupun puteri, hendaklah didera (dipukul) 100 kali, dan tidak boleh menaruh hiba kasihan kepadanya. (Dalam Hadits, kalau orang berzina itu telah berkawin, maka hukumnya dirajam)

2. Laki-laki yan pezina tidak boleh berkawin, melainkan kepada perempuan yang pezina, begitu pula sebaliknya.

3. Orang yang menuduh perempuan yang baik (menjaga kehormatannya), sehingga dikatakannya perempuan itu berbuat jahat (berzina), sedang ia tidak mengadakan 4 orang saksi, maka ia didera 80 kali. Dengan ini teranglah, bahwa tiap-tiap orang yang menuduh seseorang berzina, maka ia mesti mengadakan saksi 4 orang laki-laki. Jika tidak begitu, maka ia didera 80 kali, supaya ia jangan berani menuduh orang dengan tidak ada keterangan yang sah.

4. Laki-laki yang menuduh isterinya berzina, sedang saksi tidak ada, melainkan dirinya sendiri, maka boleh ia bersumpah di hadapan hakim 4 kali yaitu katanya: "Saya menjadi saksi, dengan Allâh bahwa saya benar tentang tuduhan yang saya hadapkan kepada isteri saya itu." Pada kali yang kelima hendaklah disebutnya: "Kutuk Allâh atas saya, jika saya dusta tentang tuduhan itu."

5. Isteri yang tertuduh itu boleh pula mempertahankan dirinya, yaitu dengan bersumpah 4 kali, katanya: "Saya menjadi saksi dengan Allâh, bahwa suami saya ini dusta tentang tuduhannya kepada saya." Pada kali kelima disebutnya: " Kemurkaan Allâh atas saya, jika suami saya orang benar." Dengan jalan begini terlepaslah keduanya dari siksa dunia. Tetapi di akhirat akan disiksa Allâh siapa yang bersalah di antara keduanya.

Hukum Islam (beberapa di antaranya)

in the name of ALLOH

QS.an-Nur: 2-10
Dalam ayat-ayat ini Allâh menerangkan hukum-hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah Islam (Khalifah Muslimin), yaitu sebagai yang termaktub di bawah ini:

1. Orang-orang yang berbuat jahat (berzina), baik putera ataupun puteri, hendaklah didera (dipukul) 100 kali, dan tidak boleh menaruh hiba kasihan kepadanya. (Dalam Hadits, kalau orang berzina itu telah berkawin, maka hukumnya dirajam)

2. Laki-laki yan pezina tidak boleh berkawin, melainkan kepada perempuan yang pezina, begitu pula sebaliknya.

3. Orang yang menuduh perempuan yang baik (menjaga kehormatannya), sehingga dikatakannya perempuan itu berbuat jahat (berzina), sedang ia tidak mengadakan 4 orang saksi, maka ia didera 80 kali. Dengan ini teranglah, bahwa tiap-tiap orang yang menuduh seseorang berzina, maka ia mesti mengadakan saksi 4 orang laki-laki. Jika tidak begitu, maka ia didera 80 kali, supaya ia jangan berani menuduh orang dengan tidak ada keterangan yang sah.

4. Laki-laki yang menuduh isterinya berzina, sedang saksi tidak ada, melainkan dirinya sendiri, maka boleh ia bersumpah di hadapan hakim 4 kali yaitu katanya: "Saya menjadi saksi, dengan Allâh bahwa saya benar tentang tuduhan yang saya hadapkan kepada isteri saya itu." Pada kali yang kelima hendaklah disebutnya: "Kutuk Allâh atas saya, jika saya dusta tentang tuduhan itu."

5. Isteri yang tertuduh itu boleh pula mempertahankan dirinya, yaitu dengan bersumpah 4 kali, katanya: "Saya menjadi saksi dengan Allâh, bahwa suami saya ini dusta tentang tuduhannya kepada saya." Pada kali kelima disebutnya: " Kemurkaan Allâh atas saya, jika suami saya orang benar." Dengan jalan begini terlepaslah keduanya dari siksa dunia. Tetapi di akhirat akan disiksa Allâh siapa yang bersalah di antara keduanya.