in the name of ALLOH
QS.an-Nur: 2-10
Dalam ayat-ayat ini Allâh menerangkan hukum-hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah Islam (Khalifah Muslimin), yaitu sebagai yang termaktub di bawah ini:
1. Orang-orang yang berbuat jahat (berzina), baik putera ataupun puteri, hendaklah didera (dipukul) 100 kali, dan tidak boleh menaruh hiba kasihan kepadanya. (Dalam Hadits, kalau orang berzina itu telah berkawin, maka hukumnya dirajam)
2. Laki-laki yan pezina tidak boleh berkawin, melainkan kepada perempuan yang pezina, begitu pula sebaliknya.
3. Orang yang menuduh perempuan yang baik (menjaga kehormatannya), sehingga dikatakannya perempuan itu berbuat jahat (berzina), sedang ia tidak mengadakan 4 orang saksi, maka ia didera 80 kali. Dengan ini teranglah, bahwa tiap-tiap orang yang menuduh seseorang berzina, maka ia mesti mengadakan saksi 4 orang laki-laki. Jika tidak begitu, maka ia didera 80 kali, supaya ia jangan berani menuduh orang dengan tidak ada keterangan yang sah.
4. Laki-laki yang menuduh isterinya berzina, sedang saksi tidak ada, melainkan dirinya sendiri, maka boleh ia bersumpah di hadapan hakim 4 kali yaitu katanya: "Saya menjadi saksi, dengan Allâh bahwa saya benar tentang tuduhan yang saya hadapkan kepada isteri saya itu." Pada kali yang kelima hendaklah disebutnya: "Kutuk Allâh atas saya, jika saya dusta tentang tuduhan itu."
5. Isteri yang tertuduh itu boleh pula mempertahankan dirinya, yaitu dengan bersumpah 4 kali, katanya: "Saya menjadi saksi dengan Allâh, bahwa suami saya ini dusta tentang tuduhannya kepada saya." Pada kali kelima disebutnya: " Kemurkaan Allâh atas saya, jika suami saya orang benar." Dengan jalan begini terlepaslah keduanya dari siksa dunia. Tetapi di akhirat akan disiksa Allâh siapa yang bersalah di antara keduanya.
Saturday, May 8, 2010
Hukum Islam (beberapa di antaranya)
in the name of ALLOH
QS.an-Nur: 2-10
Dalam ayat-ayat ini Allâh menerangkan hukum-hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah Islam (Khalifah Muslimin), yaitu sebagai yang termaktub di bawah ini:
1. Orang-orang yang berbuat jahat (berzina), baik putera ataupun puteri, hendaklah didera (dipukul) 100 kali, dan tidak boleh menaruh hiba kasihan kepadanya. (Dalam Hadits, kalau orang berzina itu telah berkawin, maka hukumnya dirajam)
2. Laki-laki yan pezina tidak boleh berkawin, melainkan kepada perempuan yang pezina, begitu pula sebaliknya.
3. Orang yang menuduh perempuan yang baik (menjaga kehormatannya), sehingga dikatakannya perempuan itu berbuat jahat (berzina), sedang ia tidak mengadakan 4 orang saksi, maka ia didera 80 kali. Dengan ini teranglah, bahwa tiap-tiap orang yang menuduh seseorang berzina, maka ia mesti mengadakan saksi 4 orang laki-laki. Jika tidak begitu, maka ia didera 80 kali, supaya ia jangan berani menuduh orang dengan tidak ada keterangan yang sah.
4. Laki-laki yang menuduh isterinya berzina, sedang saksi tidak ada, melainkan dirinya sendiri, maka boleh ia bersumpah di hadapan hakim 4 kali yaitu katanya: "Saya menjadi saksi, dengan Allâh bahwa saya benar tentang tuduhan yang saya hadapkan kepada isteri saya itu." Pada kali yang kelima hendaklah disebutnya: "Kutuk Allâh atas saya, jika saya dusta tentang tuduhan itu."
5. Isteri yang tertuduh itu boleh pula mempertahankan dirinya, yaitu dengan bersumpah 4 kali, katanya: "Saya menjadi saksi dengan Allâh, bahwa suami saya ini dusta tentang tuduhannya kepada saya." Pada kali kelima disebutnya: " Kemurkaan Allâh atas saya, jika suami saya orang benar." Dengan jalan begini terlepaslah keduanya dari siksa dunia. Tetapi di akhirat akan disiksa Allâh siapa yang bersalah di antara keduanya.
QS.an-Nur: 2-10
Dalam ayat-ayat ini Allâh menerangkan hukum-hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah Islam (Khalifah Muslimin), yaitu sebagai yang termaktub di bawah ini:
1. Orang-orang yang berbuat jahat (berzina), baik putera ataupun puteri, hendaklah didera (dipukul) 100 kali, dan tidak boleh menaruh hiba kasihan kepadanya. (Dalam Hadits, kalau orang berzina itu telah berkawin, maka hukumnya dirajam)
2. Laki-laki yan pezina tidak boleh berkawin, melainkan kepada perempuan yang pezina, begitu pula sebaliknya.
3. Orang yang menuduh perempuan yang baik (menjaga kehormatannya), sehingga dikatakannya perempuan itu berbuat jahat (berzina), sedang ia tidak mengadakan 4 orang saksi, maka ia didera 80 kali. Dengan ini teranglah, bahwa tiap-tiap orang yang menuduh seseorang berzina, maka ia mesti mengadakan saksi 4 orang laki-laki. Jika tidak begitu, maka ia didera 80 kali, supaya ia jangan berani menuduh orang dengan tidak ada keterangan yang sah.
4. Laki-laki yang menuduh isterinya berzina, sedang saksi tidak ada, melainkan dirinya sendiri, maka boleh ia bersumpah di hadapan hakim 4 kali yaitu katanya: "Saya menjadi saksi, dengan Allâh bahwa saya benar tentang tuduhan yang saya hadapkan kepada isteri saya itu." Pada kali yang kelima hendaklah disebutnya: "Kutuk Allâh atas saya, jika saya dusta tentang tuduhan itu."
5. Isteri yang tertuduh itu boleh pula mempertahankan dirinya, yaitu dengan bersumpah 4 kali, katanya: "Saya menjadi saksi dengan Allâh, bahwa suami saya ini dusta tentang tuduhannya kepada saya." Pada kali kelima disebutnya: " Kemurkaan Allâh atas saya, jika suami saya orang benar." Dengan jalan begini terlepaslah keduanya dari siksa dunia. Tetapi di akhirat akan disiksa Allâh siapa yang bersalah di antara keduanya.
Hukum Islam (beberapa di antaranya)
in the name of ALLOH
QS.an-Nur: 2-10
Dalam ayat-ayat ini Allâh menerangkan hukum-hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah Islam (Khalifah Muslimin), yaitu sebagai yang termaktub di bawah ini:
1. Orang-orang yang berbuat jahat (berzina), baik putera ataupun puteri, hendaklah didera (dipukul) 100 kali, dan tidak boleh menaruh hiba kasihan kepadanya. (Dalam Hadits, kalau orang berzina itu telah berkawin, maka hukumnya dirajam)
2. Laki-laki yan pezina tidak boleh berkawin, melainkan kepada perempuan yang pezina, begitu pula sebaliknya.
3. Orang yang menuduh perempuan yang baik (menjaga kehormatannya), sehingga dikatakannya perempuan itu berbuat jahat (berzina), sedang ia tidak mengadakan 4 orang saksi, maka ia didera 80 kali. Dengan ini teranglah, bahwa tiap-tiap orang yang menuduh seseorang berzina, maka ia mesti mengadakan saksi 4 orang laki-laki. Jika tidak begitu, maka ia didera 80 kali, supaya ia jangan berani menuduh orang dengan tidak ada keterangan yang sah.
4. Laki-laki yang menuduh isterinya berzina, sedang saksi tidak ada, melainkan dirinya sendiri, maka boleh ia bersumpah di hadapan hakim 4 kali yaitu katanya: "Saya menjadi saksi, dengan Allâh bahwa saya benar tentang tuduhan yang saya hadapkan kepada isteri saya itu." Pada kali yang kelima hendaklah disebutnya: "Kutuk Allâh atas saya, jika saya dusta tentang tuduhan itu."
5. Isteri yang tertuduh itu boleh pula mempertahankan dirinya, yaitu dengan bersumpah 4 kali, katanya: "Saya menjadi saksi dengan Allâh, bahwa suami saya ini dusta tentang tuduhannya kepada saya." Pada kali kelima disebutnya: " Kemurkaan Allâh atas saya, jika suami saya orang benar." Dengan jalan begini terlepaslah keduanya dari siksa dunia. Tetapi di akhirat akan disiksa Allâh siapa yang bersalah di antara keduanya.
QS.an-Nur: 2-10
Dalam ayat-ayat ini Allâh menerangkan hukum-hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah Islam (Khalifah Muslimin), yaitu sebagai yang termaktub di bawah ini:
1. Orang-orang yang berbuat jahat (berzina), baik putera ataupun puteri, hendaklah didera (dipukul) 100 kali, dan tidak boleh menaruh hiba kasihan kepadanya. (Dalam Hadits, kalau orang berzina itu telah berkawin, maka hukumnya dirajam)
2. Laki-laki yan pezina tidak boleh berkawin, melainkan kepada perempuan yang pezina, begitu pula sebaliknya.
3. Orang yang menuduh perempuan yang baik (menjaga kehormatannya), sehingga dikatakannya perempuan itu berbuat jahat (berzina), sedang ia tidak mengadakan 4 orang saksi, maka ia didera 80 kali. Dengan ini teranglah, bahwa tiap-tiap orang yang menuduh seseorang berzina, maka ia mesti mengadakan saksi 4 orang laki-laki. Jika tidak begitu, maka ia didera 80 kali, supaya ia jangan berani menuduh orang dengan tidak ada keterangan yang sah.
4. Laki-laki yang menuduh isterinya berzina, sedang saksi tidak ada, melainkan dirinya sendiri, maka boleh ia bersumpah di hadapan hakim 4 kali yaitu katanya: "Saya menjadi saksi, dengan Allâh bahwa saya benar tentang tuduhan yang saya hadapkan kepada isteri saya itu." Pada kali yang kelima hendaklah disebutnya: "Kutuk Allâh atas saya, jika saya dusta tentang tuduhan itu."
5. Isteri yang tertuduh itu boleh pula mempertahankan dirinya, yaitu dengan bersumpah 4 kali, katanya: "Saya menjadi saksi dengan Allâh, bahwa suami saya ini dusta tentang tuduhannya kepada saya." Pada kali kelima disebutnya: " Kemurkaan Allâh atas saya, jika suami saya orang benar." Dengan jalan begini terlepaslah keduanya dari siksa dunia. Tetapi di akhirat akan disiksa Allâh siapa yang bersalah di antara keduanya.
bacalah dengan menyebut nama tuhanmu..
in the name of ALLOH
QUR'AAN
"Tidakkah engkau lihat, bahwa mereka itu berlebih-lebihan pada tiap-tiap lembah (perkataan). Sungguh mereka mengatakan apa yang tiada mereka perbuat. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, serta banyak mengingat Allâh dan mereka beroleh kemenangan sesudah teraniaya, ke tempat mana mereka akan kembali." (QS.asy-Syu'araak: 225-227)
So, which one do you want?
a hyprocypt?
or a syuhadaa'??
if the second answer you choose...
Ikuti dan saksikan!!
Festival Nasyid dan Mading Daur Ulang tingkat SMA/SMK sederajat se-Riau di Aula Mesjid Agung An-Nur Provinsi Riau pukul 08.00 s/d selesai
Cerdas Cermat-nya juga jangan sampai ketinggalan, ya!!
UTUL:: 7 Mei 2010
Semifinal & Final:: 19 Mei 2010
QUR'AAN
"Tidakkah engkau lihat, bahwa mereka itu berlebih-lebihan pada tiap-tiap lembah (perkataan). Sungguh mereka mengatakan apa yang tiada mereka perbuat. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, serta banyak mengingat Allâh dan mereka beroleh kemenangan sesudah teraniaya, ke tempat mana mereka akan kembali." (QS.asy-Syu'araak: 225-227)
So, which one do you want?
a hyprocypt?
or a syuhadaa'??
if the second answer you choose...
Ikuti dan saksikan!!
Festival Nasyid dan Mading Daur Ulang tingkat SMA/SMK sederajat se-Riau di Aula Mesjid Agung An-Nur Provinsi Riau pukul 08.00 s/d selesai
Cerdas Cermat-nya juga jangan sampai ketinggalan, ya!!
UTUL:: 7 Mei 2010
Semifinal & Final:: 19 Mei 2010
Sunday, April 11, 2010
Temu Pelajar Islam ke-6 (TPI VI)
in the name of ALLOH.
*Festival Nasyid
*Mading Daur Ulang
*Launching Website
Hari/Tanggal: Kamis/29 Juli 2010
Waktu: 08.00 s/d 17.45 WIB
Tempat: Aula Mesjid Agung An-Nur Pekanbaru
DO NOT MISS IT, brothers and sisters!
*Festival Nasyid
*Mading Daur Ulang
*Launching Website
Hari/Tanggal: Kamis/29 Juli 2010
Waktu: 08.00 s/d 17.45 WIB
Tempat: Aula Mesjid Agung An-Nur Pekanbaru
DO NOT MISS IT, brothers and sisters!
Friday, April 2, 2010
What is TPI VI?
in the name of ALLOH
TPI?
What was that?
TPI is Temu Pelajar Islam. This event is held by SMAN 1 Pekanbaru since 2003/2004. *I just don't remember for sure. But forget it, we all (must) know that SMAN 1 Pekanbaru have a great plan for that event this time!
How can I visit the gathering?
You can also meet the event at (insya Allâh) Mesjid Agung An-Nur Pekanbaru July 29th 2010.
What Should I Bring to Go There?
Nothing much! But you must bring your stuff if you're one of the contestants of:
~Nasyid (acapela or else)
~Mading or Majalah Dinding (Wall Magazine)
Great! But I Just Want to See it, Can I?
Of course you can!
Want to know more:: www.rohissmansa.co.nr
I'll see you there brothers and sisters!
TPI?
What was that?
TPI is Temu Pelajar Islam. This event is held by SMAN 1 Pekanbaru since 2003/2004. *I just don't remember for sure. But forget it, we all (must) know that SMAN 1 Pekanbaru have a great plan for that event this time!
How can I visit the gathering?
You can also meet the event at (insya Allâh) Mesjid Agung An-Nur Pekanbaru July 29th 2010.
What Should I Bring to Go There?
Nothing much! But you must bring your stuff if you're one of the contestants of:
~Nasyid (acapela or else)
~Mading or Majalah Dinding (Wall Magazine)
Great! But I Just Want to See it, Can I?
Of course you can!
Want to know more:: www.rohissmansa.co.nr
I'll see you there brothers and sisters!
Thursday, March 18, 2010
in the name of ALLOH
Well, I want to share to ya'll about my school life.
Aku senang memiliki teman-teman yang sepaham denganku di kelas. Tapi, belakangan ini, kami, aku dan teman-temanku, ada gap antara kami! Macam-macamlah.. Entah karena sikap kami yang berbeda, atau karena mereka yang kekanak-kanakan.. Yang jelas, aku berharap ini cepat terselesaikan dan kelas kami bisa menghilangkan kesalahpahaman ini dan tidak ada lagi prasangka di antara kami bertigapuluhlima ini.
amin.
I just want to say: I Love Ya'll!!
if we remain united, we are strong!
Well, I want to share to ya'll about my school life.
Aku senang memiliki teman-teman yang sepaham denganku di kelas. Tapi, belakangan ini, kami, aku dan teman-temanku, ada gap antara kami! Macam-macamlah.. Entah karena sikap kami yang berbeda, atau karena mereka yang kekanak-kanakan.. Yang jelas, aku berharap ini cepat terselesaikan dan kelas kami bisa menghilangkan kesalahpahaman ini dan tidak ada lagi prasangka di antara kami bertigapuluhlima ini.
amin.
I just want to say: I Love Ya'll!!
if we remain united, we are strong!
Subscribe to:
Posts (Atom)
